1. Melahirkan sarjana hukum Islam yang unggul dalam bidang hukum pidana dan perdata dilihat dari paradigma Islam.
  2. Melahirkan sarjana hukum Islam yang berpaham Ahlussunnah Waljama’ah serta berwawasan kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Melakukan penelitian dalam Hukum Islam yang terintegrasi dengan sains dan teknologi dan mempublikasikannya dalam bentuk makalah dalam jurnal baik daerah, nasional maupun forum ilmiah.
  4. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam Hukum Islam agar timbul kesadaran masyarakat akan pentingnya pengetahuan tentang Hukum Islam.